on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Also known as: PMK 151/PMK.05/2019 · PMK No. 151/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Peraturan ini mengatur pembinaan profesi dan karir, serta menyusun petunjuk teknis terkait jabatan tersebut. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN memiliki ruang lingkup tugas dalam pengelolaan keuangan APBN di satuan kerja kementerian/lembaga. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Persyaratan untuk pengangkatan termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), integritas, moralitas, kesehatan, dan kualifikasi pendidikan minimal D-3 di bidang terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uji kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja dan angka kredit untuk Pranata Keuangan APBN.