on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Also known as: PP 61/2021 · PP No. 61 Tahun 2021 · PP Nomor 61 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi layanan jasa keuangan, yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang. Tujuannya adalah untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko pencucian uang dengan mengatur mereka sebagai Pihak Pelapor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperluas definisi Pihak Pelapor untuk mencakup penyelenggara layanan berbasis teknologi informasi seperti layanan pinjam meminjam uang, urun dana, dan transaksi keuangan. Pihak Pelapor wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK, kecuali untuk advokat dalam konteks tertentu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban profesi untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, dengan tujuan menyelaraskan dengan standar internasional.