on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Also known as: PP 43/2015 · PP No. 43 Tahun 2015 · PP Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan menetapkan pihak-pihak yang wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Peraturan ini menambah jenis penyedia jasa keuangan yang wajib melapor, termasuk perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor, serta pengawasan kepatuhan oleh lembaga pengawas dan pengatur atau PPATK.