Peraturan Menteri ini mengatur tentang Telekomunikasi-Pelayaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselamatan pelayaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas Stasiun Radio Pantai dan Vessel Traffic Services (VTS).
2. Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Vessel Traffic Services (VTS), Ship Reporting System (SRS), dan Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
3. Fungsi masing-masing jenis Telekomunikasi-Pelayaran, seperti GMDSS untuk pemberitahuan marabahaya dan koordinasi SAR, VTS untuk memonitor lalu lintas pelayaran, SRS untuk menyediakan informasi terkini tentang gerakan kapal, dan LRIT untuk mendeteksi kapal secara dini.
4. Persyaratan dan standar peralatan Telekomunikasi-Pelayaran, termasuk lokasi, bangunan, instalasi, dan perlengkapan penunjang untuk Stasiun Radio Pantai dan VTS.
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.
6. Penetapan zona keamanan dan keselamatan di sekitar bangunan dan instalasi telekomunikasi-pelayaran.
7. Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Tata cara pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, serta siaran tanda waktu standar.
9. Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran yang memuat berbagai data dan informasi terkait pelayaran.
10. Persyaratan petugas Telekomunikasi-Pelayaran, termasuk pendidikan, keterampilan, dan kesehatan.