For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Telekomunikasi Pelayaran

Also known as: Permenhub 8/2005 · Permenhub No. 8 Tahun 2005 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2005Publication Date:20 Januari 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTelekomunikasi Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Januari 2005
Publication Date20 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 244/ PT.307/ MPPT-85 Nomor KM. 99/HK/101/ MP PTT-85 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Umum dalam Dinas Bergerak Pelayaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang telekomunikasi pelayaran di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran agar terwujud keselamatan pelayaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan sarana stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai, stasiun radio kapal dan/atau stasiun bumi kapal, jaringan telekomunikasi umum di darat dan sarana jaringan telekomunikasi satelit sebagai satu kesatuan jaringan telekomunikasi dalam dinas bergerak pelayaran.
  2. Direktur Jenderal menetapkan peralatan yang digunakan, daerah cakupan, dan lokasi stasiun radio pantai.
  3. Stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai, stasiun radio kapal, dan stasiun bumi kapal melakukan kegiatan jaga dengar marabahaya, komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan, penentuan lokasi musibah, penyebaran informasi keselamatan pelayaran, dan komunikasi radio umum.
  4. Penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal, meliputi pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan.
  5. Badan Hukum Indonesia dapat bekerja sama dengan Direktur Jenderal untuk kegiatan komunikasi umum.
  6. Persyaratan petugas pelayanan telekomunikasi pelayaran meliputi sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacad pendengaran, tidak gagap, tidak takut ketinggian, bebas narkotika dan obat terlarang, serta memiliki kemampuan teknis di bidang kenavigasian.
  7. Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan berita dan menginformasikan berita yang membahayakan keselamatan umum dan negara.
  8. Badan Hukum Indonesia yang bekerja sama harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
  9. Stasiun radio pantai yang diselenggarakan dengan bekerja sama berada dalam satu sistem telekomunikasi pelayaran.
  10. Badan Hukum Indonesia wajib menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan.
  11. Penyelenggara wajib menyiarkan berita marabahaya, meteorologi, dan siaran tanda waktu standar.
  12. Nakhoda atau pemimpin kapal harus meliput berita marabahaya dan keselamatan berlayar.
  13. Pelayanan berita marabahaya dan keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
  14. Setiap kapal yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio harus menunjuk kuasa perhitungan.
  15. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan telekomunikasi pelayaran, ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan.

(-)

1. Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada telekomunikasi pelayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.