on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal
Also known as: Permenhub 45/2021 · Permenhub No. 45 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan mengatur kompetensi, standar, dan prosedur pengukuran kapal penangkap ikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pengukuran kapal wajib dilakukan sebelum kapal dioperasikan, untuk menentukan panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal. Metode pengukuran terdiri dari pengukuran dalam negeri, internasional, dan khusus. Pengukuran dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal yang diberi kewenangan oleh Menteri, dan dapat juga dilakukan oleh pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan di lingkungan kementerian perikanan. Ahli Ukur Kapal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi. Permohonan pengukuran kapal diajukan oleh pemilik kapal atau yang dikuasakan, dan pelaksanaan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan tersebut. Hasil pengukuran dicatat dalam Daftar Ukur dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal.