on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal
Also known as: Permenhub 8/2013 · Permenhub No. 8 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pengukuran kapal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di Indonesia diukur sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik untuk kepentingan keselamatan maupun kepatuhan terhadap peraturan internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Syahbandar dalam hal pengukuran kapal. Ahli ukur kapal ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus pelatihan khusus. Kapal dengan panjang kurang dari 24 meter diukur dengan metode dalam negeri, sedangkan kapal yang lebih panjang diukur dengan metode internasional. Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan tonase kotor minimal 7 GT, dan ada tiga jenis surat ukur: dalam negeri, internasional, dan khusus. Pemilik kapal wajib memasang tanda selar yang menunjukkan tonase kapal.