on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung keberadaan DPRD, meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 9 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD, penambahan ayat pada Pasal 14 mengenai tunjangan reses, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 20 mengenai pakaian dinas dan atribut DPRD, penambahan ayat pada Pasal 25 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 29 mengenai belanja rumah tangga Pimpinan DPRD, serta perubahan pada Pasal 38 mengenai kelompok pakar atau tim ahli DPRD.
Ketentuan substansial mencakup standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang disetarakan dengan Bupati dan Sekretaris Daerah, perhitungan tunjangan perumahan berdasarkan standar rumah negara, penetapan tunjangan transportasi berdasarkan standar kendaraan dinas, serta pengaturan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD yang disetarakan dengan standar kebutuhan minimal rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati.