For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:21 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date21 Agustus 2017
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 Nomor 4 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2007 Nomor 10), sepanjang Mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)