For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2014Publication Date:26 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date26 Agustus 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (3) yang mengatur tentang kerjasama perekrutan antara PPTKIS dan BKLN, serta penghapusan Pasal 58 ayat (1). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS yang sudah ada dan berjalan di daerah, wajib menyesuaikan dengan perda ini, paling lambat 6 (enam) bulan setelah perda ini diundangkan.

(-)