Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Karawang bertujuan untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, serta menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang kriteria Pekerja Migran Indonesia asal daerah Kabupaten Karawang, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang meliputi Pelindungan Sebelum Bekerja, Selama Bekerja, dan Setelah Bekerja. Pemerintah Daerah memiliki tugas mensosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI bermasalah, memberikan Pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyediakan pelatihan vokasi. Pemerintah Desa bertugas menerima dan memberikan informasi pekerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya. Peraturan ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap, larangan-larangan, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.