For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Karawang bertujuan untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, serta menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang kriteria Pekerja Migran Indonesia asal daerah Kabupaten Karawang, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang meliputi Pelindungan Sebelum Bekerja, Selama Bekerja, dan Setelah Bekerja. Pemerintah Daerah memiliki tugas mensosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI bermasalah, memberikan Pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyediakan pelatihan vokasi. Pemerintah Desa bertugas menerima dan memberikan informasi pekerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya. Peraturan ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap, larangan-larangan, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau pencabutan izin. 3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau pencabutan izin.