Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan pentingnya irigasi dalam mendukung sektor pertanian. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan irigasi, serta mendorong partisipasi masyarakat petani melalui pembentukan perkumpulan petani pemakai air. Selain itu, peraturan ini mengatur hak guna air untuk irigasi, baik untuk pertanian rakyat maupun pengusahaan pertanian, dan menetapkan prosedur perizinan terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi harus dilakukan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.