on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul yang terdiri dari 933 padukuhan. Kewenangan Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah, serta kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan penegasan batas Kalurahan. Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan, yang meliputi Sekretariat Kalurahan (terdiri dari 3 urusan), Pelaksana Teknis (terdiri dari 3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas Aparatur Pemerintah Kalurahan diatur dengan Peraturan Bupati.