For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 44).

Peraturan Daerah ini menetapkan 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul yang terdiri dari 933 padukuhan. Kewenangan Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah, serta kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan penegasan batas Kalurahan. Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan, yang meliputi Sekretariat Kalurahan (terdiri dari 3 urusan), Pelaksana Teknis (terdiri dari 3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas Aparatur Pemerintah Kalurahan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur mengenai Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dimaknai sebagai Kalurahan dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penggunaan numenklatur Desa menjadi numenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penyebutan numenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan dan administrasi lainnya yang berlaku secara nasional tetap menggunakan numenklatur Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan.

(-)