on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 1/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan 75 desa yang terdiri dari 933 pedukuhan di Kabupaten Bantul. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah, serta kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penegasan batas desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan desa serta penegasan dan penetapan batas desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.