For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 5/2023 · Perka BNN No. 5 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2023Publication Date:2 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date02 Agustus 2023
Publication Date02 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan BNN, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan untuk mengakomodir kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan SAKIP meliputi:

  1. Perencanaan Kinerja: Meliputi penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi.
  2. Pengukuran Kinerja: Proses sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kinerja unit kerja dan individu pegawai.
  3. Pelaporan Kinerja: Penyusunan ikhtisar mengenai pencapaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal: Penilaian atas implementasi SAKIP di lingkungan BNN.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Kepala BNN dan pimpinan unit kerja terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit masing-masing. Sekretaris Utama BNN bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SAKIP Lembaga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan perubahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi pada berbagai tingkatan unit kerja di lingkungan BNN. Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah ke dalam e-SAKIP REVIU Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dipublikasikan di situs web lembaga.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Hasil pengukuran kinerja dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

Pelaporan kinerja terdiri dari Laporan Kinerja Triwulan dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan menyajikan informasi tentang capaian kinerja, perbandingan dengan target, kualitas capaian, efisiensi penggunaan sumber daya, dan upaya perbaikan kinerja.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dilakukan setiap tahun oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Utama. Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan saran perbaikan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

(-)

1. Unit kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau publikasi.