on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Also known as: Perka BNN 5/2023 · Perka BNN No. 5 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan BNN, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan untuk mengakomodir kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
Peraturan ini mengatur tanggung jawab Kepala BNN dan pimpinan unit kerja terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit masing-masing. Sekretaris Utama BNN bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SAKIP Lembaga.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan perubahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi pada berbagai tingkatan unit kerja di lingkungan BNN. Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah ke dalam e-SAKIP REVIU Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dipublikasikan di situs web lembaga.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Hasil pengukuran kinerja dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.
Pelaporan kinerja terdiri dari Laporan Kinerja Triwulan dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan menyajikan informasi tentang capaian kinerja, perbandingan dengan target, kualitas capaian, efisiensi penggunaan sumber daya, dan upaya perbaikan kinerja.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dilakukan setiap tahun oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Utama. Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan saran perbaikan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.