For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 8/2020 · Perka BNN No. 8 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja instansi pemerintah di BNN.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja di lingkungan BNN, serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan SAKIP di BNN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait SAKIP, meliputi:

  1. Penyelenggaraan SAKIP: Mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan pencapaian kinerja.
  2. Perencanaan Kinerja: Terdiri atas rencana strategis (5 tahunan), rencana kinerja tahunan, dan perjanjian kinerja. Rencana strategis memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan. Rencana kinerja tahunan menjabarkan target tahunan dan menghubungkan rencana strategis dengan kebutuhan anggaran. Perjanjian kinerja merupakan pernyataan kinerja antara atasan dan bawahan.
  3. Pengukuran Kinerja: Proses sistematis dan berkesinambungan untuk membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja.
  4. Pelaporan Kinerja: Laporan akuntabilitas kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja dalam mencapai tujuan atau sasaran strategis instansi.
  5. Evaluasi Kinerja: Reviu atas laporan kinerja oleh Inspektorat Utama dan Biro Perencanaan. Evaluasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan untuk menilai implementasi komponen sistem akuntabilitas kinerja.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BNN, dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Utama BNN.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap unit kerja di BNN (tingkat lembaga, Eselon I, Eselon II, Unit Kerja Mandiri, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota) untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik. Setiap unit kerja juga wajib melaporkan data dan informasi kinerja melalui aplikasi teknologi informasi secara berkala.

(-)

(-)