For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2010Publication Date:29 Januari 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Januari 2010
Publication Date29 Januari 2010
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah melalui musyawarah, serta ditetapkan dengan peraturan desa. LKD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan kemasyarakatan, bertugas membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Jenis LKD meliputi LPMD, PKK, Karang Taruna, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat, dengan masa bakti selama 5 tahun. Sumber dana LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pemerintah dapat memfasilitasi tumbuh kembangnya LKD melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, bantuan, dan supervisi.

1. Lembaga kemasyarakatan desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)