on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 3/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atas prakarsa masyarakat, yang ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Fungsi lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah dan penyalur aspirasi masyarakat desa berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Jenis lembaga kemasyarakatan desa yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur susunan pengurus, tata kerja, masa kerja pengurus (5 tahun), pengangkatan pengurus (ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa), pemilihan pengurus (dilaksanakan secara demokratis), sumber dana (swadaya masyarakat, bantuan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah, dan bantuan lainnya yang sah), serta fasilitasi dari pemerintah.