For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PP 56/2008 · PP No. 56 Tahun 2008 · PP Nomor 56 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2008Publication Date:11 Agustus 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 2008
Publication Date11 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal sebagai Sukuk Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan berfungsi sebagai penerbit SBSN serta Wali Amanat. Perusahaan ini memiliki status badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas atau BUMN. Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab untuk menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri Keuangan, dan hasil penerbitannya disetor ke Rekening Kas Umum Negara. Modal perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan ditempatkan pada bank umum syariah. Organ perusahaan terdiri dari dewan direktur yang merupakan pejabat Departemen Keuangan. Perusahaan ini tidak memiliki pegawai dan tidak mencatatkan hasil penerbitan SBSN sebagai kekayaannya.

(-)

(-)