For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PP 73/2012 · PP No. 73 Tahun 2012 · PP Nomor 73 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2012Publication Date:27 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2012
Publication Date27 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kehati-hatian dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Salah satu perubahan utama adalah penunjukan direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN harus berasal dari unit yang terlibat langsung dalam penerbitan SBSN. Hal ini diatur dalam perubahan Pasal 13, yang menyatakan bahwa Menteri menunjuk satu orang dari anggota dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai direktur utama. Selain itu, Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 dihapus.

(-)

(-)