For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 7/2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2006Publication Date:1 Maret 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date01 Maret 2006
Publication Date01 Maret 2006
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, sehingga dapat memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi, namun tidak melebihi besarnya bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Pusat. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran melalui Peraturan Daerah.

Partai politik harus mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dan laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit.

(-)

(-)