on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2002 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2002 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran partai politik dalam pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001.
Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum dan dilakukan setiap tahun anggaran.
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Besarnya bantuan adalah sebesar 1% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan alokasi: (a) Rp. 5.000.000,- untuk partai politik yang tidak memperoleh kursi; (b) sisanya dibagi proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan perolehan suara sah.
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur.