For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Also known as: PP 43/1998 · PP No. 43 Tahun 1998 · PP Nomor 43 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 1998Publication Date:21 Maret 1998
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUpaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 1998
Publication Date21 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat dengan memberikan kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Penyandang cacat diakui memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik, serta mendukung rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang cacat, dan pemerintah mendorong iklim usaha yang kondusif bagi mereka. Bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan juga diatur untuk mendukung kemandirian penyandang cacat.

(-)

1. Kewajiban penyediaan aksesibilitas yang dimaksud dalam Pasal 8 tidak dikenakan sanksi pidana, namun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.