on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Also known as: PP 43/1998 · PP No. 43 Tahun 1998 · PP Nomor 43 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat dengan memberikan kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Penyandang cacat diakui memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik, serta mendukung rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang cacat, dan pemerintah mendorong iklim usaha yang kondusif bagi mereka. Bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan juga diatur untuk mendukung kemandirian penyandang cacat.