on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 5/2023 · Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keputusan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tanpa dipengaruhi oleh proses pergantian kepemimpinan LPSK, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur pemilihan Ketua LPSK yang dilakukan oleh anggota LPSK terpilih melalui mekanisme rapat pemilihan, musyawarah mufakat, dan pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Hasil pemilihan kemudian dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada publik.