on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 2/2013 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2013 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk memberikan kepastian dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui Rapat Pemilihan yang wajib dihadiri oleh seluruh Anggota LPSK. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih. Keputusan pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara terdiri dari pemilihan Ketua dan kemudian pemilihan Wakil Ketua. Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pemilihan.