For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 November 2021Publication Date:30 November 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date30 November 2021
Publication Date30 November 2021
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dari jumlah modal yang sudah disertakan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pada Tahun 2016 setara dengan 0,05% dari total kepemilihan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
  2. Penambahan Penyertaan Modal ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sesuai analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.
  3. Besaran penambahan Penyertaan Modal Daerah dapat direalisasikan secara bertahap, dengan alokasi minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2022, dan sisanya dialokasikan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam APBD.
  4. Sumber penambahan penyertaan modal berasal dari APBD.

(-)

(-)