on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bandung Barat ke dalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan memperkuat struktur permodalan bank. Tujuan penyertaan modal ini adalah menjadi pemilik saham bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi penetapan besaran penyertaan modal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD. Penambahan penyertaan modal dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah dan disetorkan ke rekening kas umum daerah, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.