For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 19/2020 · Permenhan No. 19 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:18 November 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 322)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara melalui pengawasan intern yang efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI dalam melaksanakan pengawasan intern. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi audit, review, evaluasi, dan pemantauan. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan (PKPT) dan dapat dilakukan di luar PKPT dengan persyaratan tertentu. Pengawasan intern juga dapat menggunakan sistem manajemen berbasis teknologi informasi.

(-)

1. Inspektorat Jenderal dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan untuk Auditi dan penyedia barang.