For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 7/2013 · Permenhan No. 7 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:4 Februari 2013
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date04 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Petunjuk Pelaksanaan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor Juklak/03/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan menggantikan petunjuk pelaksanaan yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) menjadi operasional, kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Peraturan ini juga menetapkan fungsi dan tugas aparat pengawasan intern, serta mengatur obyek dan sasaran Wasrik yang meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi, sumber daya, dan unsur manajemen. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar Wasrik dan wewenang aparat pengawasan intern untuk meminta laporan dan melakukan pengujian terhadap dugaan penyimpangan.

(-)

1. Obrik yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima PHP, dikenakan sanksi teguran dan/atau sanksi administratif.