For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat NTB

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 10/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat NTB
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan 8 (delapan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) NTB menjadi 1 (satu) PD. BPR NTB dan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tujuan dari penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur permodalan, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing BPR NTB, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Penggabungan 8 PD. BPR NTB menjadi 1 PD. BPR NTB. - Perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB. - Pengalihan seluruh kekayaan, usaha perusahaan, hak dan kewajiban, dan/atau Pegawai PD. BPR NTB kepada PT. BANK BPR NTB. - Kewenangan Gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan proses penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum. - Kegiatan usaha PT. BANK BPR NTB meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya. - Organ PT. BANK BPR NTB terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. - Pengaturan mengenai modal dasar, saham, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan.

1. Dalam proses penggabungan PD. BPR NTB: a. Dewan Pengawas dan Direksi 8 (delapan) PD. BPR NTB masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sampai dengan ditunjuknya pengurus PD. BPR NTB hasil penggabungan. b. pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatas namakan PD. BPR NTB masing-masing. c. penyertaan modal dasar yang masih belum terpenuhi oleh pemegang saham pada PD. BPR NTB masih dapat dilakukan. 2. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum PD. BPR NTB hasil penggabungan menjadi PT. BANK BPR NTB: a. Pengurus PD. BPR NTB hasil penggabungan masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai ditetapkannya pengurus PT. Bank BPR NTB. b. Pengurus PD. BPR NTB hasil penggabungan dapat dicalonkan kembali menjadi pengurus PT. BANK BPR NTB. c. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD. BPR NTB hasil penggabungan. 3. Dalam proses penggabungan dan perubahan bentuk Badan Hukum PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB sampai dengan disahkannya Akte Pendirian oleh Pejabat yang berwenang: a. Pegawai PD. BPR NTB tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. b. Pelaksanaan kerjasama maupun proses administrasinya oleh PD. BPR NTB masih tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian. 4. Ketentuan mengenai pengurus pada 8 (delapan) PD. BPR NTB setelah penggabungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)