Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan 8 (delapan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) NTB menjadi 1 (satu) PD. BPR NTB dan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tujuan dari penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur permodalan, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing BPR NTB, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penggabungan 8 PD. BPR NTB menjadi 1 PD. BPR NTB.
- Perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB.
- Pengalihan seluruh kekayaan, usaha perusahaan, hak dan kewajiban, dan/atau Pegawai PD. BPR NTB kepada PT. BANK BPR NTB.
- Kewenangan Gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan proses penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum.
- Kegiatan usaha PT. BANK BPR NTB meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya.
- Organ PT. BANK BPR NTB terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
- Pengaturan mengenai modal dasar, saham, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan.