For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Also known as: PERPRES 39/2006 · PERPRES No. 39 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, hanya selisih tersebut yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Analis Kepegawaian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)