For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Also known as: Keppres 60/2002 · Keppres No. 60 Tahun 2002 · Keppres Nomor 60 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2002Publication Date:13 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 2002
Publication Date13 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)