on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara
Also known as: Keppres 21/1991 · Keppres No. 21 Tahun 1991 · Keppres Nomor 21 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara dan peranan lelang dalam pengamanan serta peningkatan penerimaan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali kedudukan, tugas, organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Piutang Negara.
Ketentuan Substansial
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Badan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan piutang negara dan lelang, baik dari pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara maupun kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, registrasi, verifikasi, pembukuan, penetapan, penagihan, eksekusi piutang, pelaksanaan pelelangan, dan pengamanan teknis yuridis. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretaris, beberapa Biro, dan Instansi Vertikal di Daerah. Kepala badan setingkat dengan Direktur Jenderal dan diangkat oleh Presiden, sementara pejabat lainnya diangkat oleh Menteri Keuangan.