on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
Also known as: Keppres 11/1976 · Keppres No. 11 Tahun 1976 · Keppres Nomor 11 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengurusan piutang negara dengan meninjau kembali Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961. Hal ini dilakukan dengan menetapkan bentuk, susunan organisasi, dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara serta pembentukan Badan Urusan Piutang Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Urusan Piutang Negara (Panitia UPN) sebagai panitia interdepartemental yang bertugas membahas dan mengawasi pengurusan piutang negara. Panitia UPN terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan lembaga, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Hankam, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia. Selain itu, dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (Badan UPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara. Badan UPN memiliki fungsi perencanaan, pengolahan, dan koordinasi kebijakan pengurusan piutang negara, serta pelaksanaan penagihan dan eksekusi terkait piutang negara.