For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara

Also known as: Keppres 11/1976 · Keppres No. 11 Tahun 1976 · Keppres Nomor 11 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 1976Publication Date:20 Maret 1976
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 1976
Publication Date20 Maret 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengurusan piutang negara dengan meninjau kembali Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961. Hal ini dilakukan dengan menetapkan bentuk, susunan organisasi, dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara serta pembentukan Badan Urusan Piutang Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Urusan Piutang Negara (Panitia UPN) sebagai panitia interdepartemental yang bertugas membahas dan mengawasi pengurusan piutang negara. Panitia UPN terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan lembaga, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Hankam, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia. Selain itu, dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (Badan UPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara. Badan UPN memiliki fungsi perencanaan, pengolahan, dan koordinasi kebijakan pengurusan piutang negara, serta pelaksanaan penagihan dan eksekusi terkait piutang negara.

1. Panitia UPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961, dengan berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan bubar. 2. Pelaksanaan pembubaran Panitia UPN Cabang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. 3. Bila dianggap perlu, di Daerah-daerah Tingkat I dibentuk Cabang Panitia Urusan Piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(-)