on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 10/2021 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Kementerian.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penerapan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pola klasifikasi arsip dengan perkembangan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017. Lampiran ini berisi rincian lengkap pola klasifikasi arsip di lingkungan kementerian, yang meliputi sistematika, kode klasifikasi arsip fasilitatif, dan kode klasifikasi arsip substantif. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi/kegiatan kementerian, dengan perincian dasar yang terdiri dari masalah primer, sekunder, dan tertier.