For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klarifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 9/2019 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klarifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date13 September 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan pola klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan fungsi dan kegiatan kementerian secara lebih tepat. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi/kegiatan kementerian dan dibagi menjadi rincian primer, sekunder, dan tertier. Arsip diklasifikasikan menjadi kegiatan fasilitatif dan substantif, yang mencakup berbagai aspek seperti keuangan, kepegawaian, perencanaan, hukum, dan pengawasan. Setiap kode klasifikasi arsip harus dipahami dalam konteks masalah yang dihadapi dan dari sudut pandang mana masalah tersebut disajikan.

(-)

(-)