on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 2/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja yang jelas dan terukur dalam reformasi birokrasi.
Tujuan dari penyusunan Peta Proses Bisnis adalah sebagai acuan bagi Setjen Wantannas untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri dari tiga jenis proses:
Peraturan ini menetapkan bahwa penyusunan Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas diatur dalam peraturan ini.