For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 9/2023 · Peraturan Setjen Wantanas No. 9 Tahun 2023 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:21 September 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ThemePeta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LocationDewan Ketahanan Nasional
Effective Date21 September 2023
Publication Date21 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja. Peta proses bisnis ini menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk mencapai kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi. Peraturan ini mencakup penyusunan peta proses bisnis yang terdiri dari proses utama, proses pendukung, dan proses manajemen. Proses utama meliputi penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi, sedangkan proses pendukung dan manajemen memastikan kelancaran operasional. Peta proses bisnis ini juga mencakup sub proses bisnis yang lebih rinci, yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk SOP.

1. Segala peraturan pelaksanaan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor SKEP-79/Sesjen/XII/2011 tentang Mekanisme dan Prosedur Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Setjen Wantannas ini.

(-)