For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025

Also known as: PERPRES 53/2021 · PERPRES No. 53 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:8 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2021
Publication Date08 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk periode 2021-2025.

Ketentuan Substansial

RANHAM berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. RANHAM mencakup sasaran strategis untuk kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Panitia Nasional RANHAM dibentuk untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM. Pelaksanaan Aksi HAM dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan didanai oleh APBN dan APBD, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)