For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

Also known as: PERPRES 75/2015 · PERPRES No. 75 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2015Publication Date:22 Juni 2015
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. RANHAM ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas terkait HAM. Peraturan ini menetapkan pembentukan Sekretariat Bersama RANHAM untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menyusun Aksi HAM tahunan dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM harus disampaikan secara berkala kepada Sekretariat Bersama RANHAM dan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pendanaan pelaksanaan RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah.

1. Dalam hal RANHAM 2020-2024 belum ditetapkan, penyusunan Aksi HAM untuk tahun 2020 mengacu pada RANHAM 2015-2019.

(-)