For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

Also known as: Permendesa PDTT 10/2018 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:30 Mei 2018
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam pemberian bantuan transmigrasi. Bantuan diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, integrasi program, kepentingan bersama, kemandirian masyarakat, serta dampak jangka panjang dan berkelanjutan. Jenis bantuan meliputi Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB), dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Bantuan TU mencakup perbekalan, pengangkutan, penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sarana produksi, dan catu pangan. Bantuan TSB meliputi pelayanan perpindahan dan penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sebagian sarana produksi, bimbingan kemitraan usaha, dan dapat mencakup catu pangan. Bantuan TSM meliputi fasilitasi perpindahan dan penempatan, bimbingan lapangan kerja atau usaha, bantuan lahan tempat tinggal, serta bimbingan kemitraan usaha. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau badan usaha.

1. Pelaksanaan pemberian bantuan transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran berpedoman kepada Peraturan Menteri ini.

(-)