Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD, dengan tujuan agar lebih operasional, efektif, dan efisien. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D yang pembiayaannya dari APBN/APBD, termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri. Peraturan ini mengatur persiapan pengadaan (kriteria, persyaratan, HPS, Ketentuan Pengguna Jasa, metode pemilihan), pelaksanaan pemilihan penyedia (tahapan, persyaratan, evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, biaya, jaminan), persiapan kontrak (rapat persiapan, organisasi pelaksanaan, pendapat ahli hukum, alih pengalaman), pelaksanaan kontrak (penandatanganan, serah terima lokasi, perubahan, penyesuaian harga, pembayaran, penjaminan mutu, keterlambatan, keadaan kahar, serah terima pekerjaan), tanggung jawab kegagalan bangunan, dan penyelesaian sengketa. Kriteria pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi pekerjaan kompleks (teknologi tinggi, risiko tinggi, peralatan khusus, nilai di atas Rp100 miliar) atau pekerjaan tertentu yang mendesak. Metode pemilihan dilakukan dengan pelelangan umum, menggunakan sistem nilai atau sistem gugur dengan ambang batas. Kontrak yang digunakan berbentuk lump sum.