For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia

Also known as: Permen PUPR 1/2020 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeStandar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date05 Februari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur melalui pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang lebih operasional, efektif, dan efisien. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mendorong inovasi dan percepatan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Penyedia jasa konstruksi harus memenuhi kriteria pekerjaan kompleks atau mendesak, dengan persyaratan seperti ketersediaan konsultan manajemen konstruksi dan dokumen pendukung. Proses pengadaan dilakukan melalui tender dengan metode evaluasi sistem nilai atau harga terendah, dan melibatkan penyusunan dokumen pemilihan serta evaluasi kualifikasi dan teknis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) yang sudah dalam tahap pengumuman prakualifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak tersebut.

1. Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan, paling banyak sebesar 5% dari harga Kontrak.