For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Also known as: PP 7/2015 · PP No. 7 Tahun 2015 · PP Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:24 Februari 2015
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan publikasi cetakan dan elektronik, data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian biaya tambahan yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, BPS juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait di Lembaga Administrasi Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)