on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Also known as: PP 13/2024 · PP No. 13 Tahun 2024 · PP Nomor 13 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan baru dan perubahan tarif serta melaksanakan ketentuan dalam peraturan terkait.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan publikasi elektronik, data mikro, peta digital, jasa pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, penggunaan sarana, dan pelayanan statistik. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan dapat mencapai Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.