For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Also known as: Perda Kota Bekasi 4/2012 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2012Publication Date:2 Agustus 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date02 Agustus 2012
Publication Date02 Agustus 2012
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak terkait pembiayaan pembangunan tahun jamak. Perubahan meliputi jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak yang berakhir pada anggaran tahun berjalan akhir masa jabatan Walikota. Program kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang akan didanai melalui pembiayaan pembangunan tahun jamak harus berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Walikota dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun pertama perencanaan pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, jangka pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, dan alokasi anggaran per tahun. Tahapan pembiayaan per tahun harus sepadan dengan tahapan rencana pekerjaan, dengan ketentuan paling sedikit 15% dari nilai keseluruhan nilai pekerjaan. BAB VI dari Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)