For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Also known as: Perda Kota Bekasi 2/2011 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2011Publication Date:11 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date11 Februari 2011
Publication Date11 Februari 2011
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak bertujuan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pembangunan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pembelanjaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Hal ini dilakukan dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Peraturan ini memberikan kepastian arah, target, sasaran, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu atau dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Selain itu, memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian proyek, mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program, serta memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.

Kriteria pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung melalui pembiayaan tahun jamak meliputi pelaksanaan konstruksi yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan program serta kegiatan pembangunan bersifat strategis dan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan masyarakat. Jenis pembangunan yang dapat dibiayai meliputi infrastruktur jalan dan jembatan, sumber daya air, air limbah termasuk persampahan, bangunan gedung pemerintahan dan pelayanan publik, serta jenis infrastruktur lainnya yang spesifik dan strategis sesuai kebutuhan.

Pembiayaan pembangunan tahun jamak bersumber dari APBD, APBD Provinsi Jawa Barat, APBN Pemerintah Pusat, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pengikatan pekerjaan yang alokasi anggarannya berasal dari pembiayaan pembangunan tahun jamak dalam APBD dituangkan dalam bentuk kontrak tahun jamak yang dilaksanakan melalui pelelangan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembiayaan pembangunan tahun jamak.

(-)

(-)