For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Also known as: Permendagri 24/2007 · Permendagri No. 24 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2007Publication Date:22 Mei 2007
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Mei 2007
Publication Date22 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemeriksaan Masa Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, yang bertujuan untuk memberikan pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya, mengoreksi kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengidentifikasi indikasi praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri untuk gubernur dan oleh Inspektorat Provinsi untuk bupati dan walikota. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan masukan bagi kepala daerah yang baru.

(-)

(-)