on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
Also known as: Permendagri 24/2007 · Permendagri No. 24 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, yang bertujuan untuk memberikan pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya, mengoreksi kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengidentifikasi indikasi praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri untuk gubernur dan oleh Inspektorat Provinsi untuk bupati dan walikota. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan masukan bagi kepala daerah yang baru.