For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Also known as: Permendagri 52/2018 · Permendagri No. 52 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2018Publication Date:6 Juli 2018
Pengawasan & Audit KelembagaanPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Juli 2018
Publication Date06 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada akhir masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan mencakup aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan dalam RPJMD telah tercapai. Proses pemeriksaan melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan koordinasi dari APIP Kementerian Dalam Negeri dan APIP daerah provinsi. Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai rekomendasi yang diberikan.

(-)

(-)