For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Also known as: PP 37/1998 · PP No. 37 Tahun 1998 · PP Nomor 37 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 1998Publication Date:5 Maret 1998
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1998
Publication Date05 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Peraturan ini menetapkan tugas pokok PPAT dalam pendaftaran tanah, termasuk kewenangan membuat akta untuk transaksi seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan lainnya. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dengan syarat-syarat tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, dan lulusan pendidikan spesialis notariat. PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan, atau Penasihat Hukum, namun dilarang merangkap sebagai pengacara atau pegawai negeri. Daerah kerja PPAT ditetapkan berdasarkan wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, dan PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan sebelum menjalankan tugasnya.

1. PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris di luar daerah kerjanya berhenti sebagai PPAT 6 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 2. PPAT yang merangkap jabatan terlarang berhenti sebagai PPAT 3 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 3. PPAT dengan daerah kerja melebihi satu Kantor Pertanahan harus memilih satu wilayah kerja dalam 2 tahun sejak Peraturan ini ditetapkan. 4. Calon PPAT yang sudah diuji sebelum Peraturan ini berlaku dapat diangkat berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam 3 bulan setelah Peraturan ini berlaku.

(-)