Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Peraturan ini menetapkan tugas pokok PPAT dalam pendaftaran tanah, termasuk kewenangan membuat akta untuk transaksi seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan lainnya. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dengan syarat-syarat tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, dan lulusan pendidikan spesialis notariat. PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan, atau Penasihat Hukum, namun dilarang merangkap sebagai pengacara atau pegawai negeri. Daerah kerja PPAT ditetapkan berdasarkan wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, dan PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan sebelum menjalankan tugasnya.